Perdagangan saham di dunia telah dimulai sejak ratusan tahun yang lalu. Bahkan, bursa efek tertua di dunia ini telah berusia lebih dari 4 abad. Bursa efek tersebut adalah Amsterdam Stock Exchange, yang lahir pada tahun 1602 bersamaan dengan penawaran saham Dutch East India Company atau lebih dikenal dengan nama VOC, yang turut menjadi perusahaan pertama yang secara “sah” melakukan IPO (Initial Public Offering) atau penawaran umum perdana pertama di dunia.
Amsterdam Stock Exchange menjadi wadah untuk memfasilitasi VOC melakukan penggalangan dana untuk tujuan berekspansi. Caranya dengan menawarkan kepemilikan saham dan obligasi kepada publik.
Dari contoh ini, banyak negara kemudian melakukan hal yang sama, yaitu menggalang dana dengan menawarkan kepemilikan saham untuk mendapatkan modal.
Di Indonesia, bursa efek didirikan pada 14 Desember 1912 oleh pemerintah Hindia Belanda (saat ini Indonesia) dengan nama Vereniging Voor de Effectenhandel yang merupakan cabang dari Amsterdam Stock Exhange.
Namun bursa efek Indonesia sempat berhenti beroperasi akibat perang yang terjadi hingga akhirnya diresmikan kembali pada 10 Agustus 1977 oleh Presiden Soeharto. Pengaktifan kembali pasar modal yang hampir setengah abad ditutup tersebut ditandai dengan penawaran saham perdana PT Semen Cibinong dengan kode saham SMCB, yang sekaligus menjadi emiten pertama yang melantai di Bursa Efek Indonesia.
Walaupun begitu, pasar modal Indonesia saat itu tidak mendapat tanggapan positif karena Undang-undang yang berlaku saat itu banyak membatasi ruang gerak perusahaan. Sebagai upaya mendorong transaksi di pasar modal, pemerintah kemudian mempermudah aturan bagi calon perusahaan untuk melakukan penawaran umum.
Tak hanya perusahaan lokal, penanaman modal asing di Indonesia juga direlaksasi lewat beberapa paket, seperti Paket Desember 1987 atau Pakdes 87, Paket Desember 1988 atau Pakdes 88, dan paket deregulasi bidang perbankan atau Pakto 1988.
Sejak saat itu, banyak perusahaan yang akhirnya melakukan penawaran saham perdana.
Melihat sejarah terciptanya pasar modal, sejak awal tujuan utamanya adalah menggalang dana. Walaupun penggalangan dana dapat dilakukan dengan berhutang dengan bank maupun investor, namun dengan berhutang, maka perusahaan “wajib” untuk membayar bunga dan pokok pinjaman secara rutin. Sedangkan dengan menerbitkan atau melepaskan sebagian saham, hal-hal tersebut tidak perlu dilakukan.
Tujuan baik dari penggalangan dana melalui bursa efek yang mungkin tidak banyak disadari adalah, masyarakat yang secara modal lebih terbatas, memiliki kesempatan menjadi bagian pemilik perusahaan dengan memiliki sahamnya, selain hanya menjadi konsumen dari perusahaan tersebut.